Resparking merupakan satu-satunya operator parkir yang dapat menggunakan sistem cashless dengan 4 kartu perbangkan yaitu BNI, BCA, BRI, MANDIRI tanpa menggunakan EDC.
Resparking memiliki sistem terbaru dengan berbasis Android yaitu Android Mobile Parking dengan 2 (dua) mode pembayaran yaitu Tunai (Cash) dan Non Tunai (Cashless)
Perhitungan bagi hasil didasarkan kepada total seluruh pendapatan yang diterima sebelum dikurangi dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan.
Mitra pengelola parkir menunjuk PT RMU sebagai konsultan untuk memberi saran dan solusi atas permasalahan parkir yang dihadapi sesuai dengan perkanjian.
Bentuk dari perjanjian kerjasama antara pemodal (investor) dan pengelola modal (enteupreneur) dalam menjalankan kegiatan uasaha.
Perjanjian kerjasama dengan metode pembayaran dilakukan dengan sistem sewa yaitu pengguna wajib membayar kepada pemilik lahan sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan
Resparking adalah brand yang digunakan Direktorat Parkir PT Reskan Multi Usaha dalam pelayanan parkir dan pengelolaan parkir. Resparking berdriri pada tahun 2009 dan mengelola parkir Semarang Tawang
PT Reska Multi Usaha (RMU) dalah anak perusahaan dari PT KAI (Persero) bersama dengan PT KAPM, PT KCI, PT KALOG PT Railink,PT KA Wisata.